JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara selesai menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad.
Deolipa diperiksa sebagai pelapor terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dianggap merugikan para siswa dan orangtua murid pada Rabu (21/12/2022).
Pantuan Kompas.com, Deolipa keluar seorang diri dari Gedung Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB.
Tak ada perwakilan orangtua murid atau relawan penolak relokasi SDN Pondok Cina 1 yang ikut bersama Deolipa menjalani pemeriksaan pertama.
"Tapi tadi sudah di BAP, saya sendiri sudah ditanyakan sekitar 17 pertanyaan seputar apa yang terjadi di dalam persoalan SDN Pondok Cina 1," ujar Deolipa saat ditemui wartawan, Rabu.
Baca juga: Guru-guru Kembali ke SDN Pondok Cina 1 Setelah Wali Kota Putuskan Tunda Relokasi
Dalam pemeriksaan itu, Deolipa mengaku ditanyai mengenai larangan kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga kondisi psikologi para siswa.
Deolipa pun memastikan bahwa proses hukum yang berjalan, akan fokus pada masalah perlindungan anak terdampak rencana relokasi sekolah tersebut.
Sebab, lanjut Deolipa, banyak anak-anak yang terganggu kondisi kesehatan mentalnya karena tidak dapat bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Sudah saya ceritakan semua, termasuk kenapa ada larangan, ada anak menderita, ada anak jadi korban," kata Deolipa.
"Kami enggak kemana-mana, termasuk regulasi tentang mau di gusur jadiin masjid dan sebagainya. Yang jadi konsen adalah anak-anak ini," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara yang menjadi kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1 melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini merupakan kelanjutan dari polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Atas dasar itu, Idris dilaporkan dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Wali Kota tunda relokasi
Tak lama setelah pelaporan itu, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengumumkan rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya ditunda.
Menurut Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 juga turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.
"Pembangunan masjid di (lahan) SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yakni SDN Pondok Cina 5," ujar Idris dalam keterangan resmi, Rabu.
Dalam keputusannya itu, Idris mengatakan, Pemkot Depok telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar digelar dan difasilitasi guru di SDN Pondok Cina 1.
"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi tetap akan difasilitasi belajar mengajar (sediakan guru) di lokasi," kata Idris.
"Siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 diperkenankan untuk memilih atau kembali ke SDN Pondok Cina 1 sesuai kenyamanan para siswa," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.