JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022).
Sebanyak 11 kamera tilang terpasang pada mobil patroli. Ini untuk menindak pelanggar lalu lintas.
ETLE Mobile dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
Tilang elektronik turut diterapkan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota di Banten, dan Bekasi di Jawa Barat.
Baca juga: Hindari Ganjil Genap dan ETLE, Pengemudi Mobil Tertangkap Pakai Pelat Merah Bodong di Bundaran HI
Seorang warga Kota Bekasi bernama Marco (26) mengatakan, ETLE Mobile membuat penilangan menjadi lebih sistematis dan bebas pungli.
“Lebih sistematis dan terbebas dari pungli yang selama ini dilakukan tilang manual. Akan tetapi, pasti tetap ada pro dan kontranya terhadap pergantian kebijakan ini,” tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, Fathan (25) yang berdomisili di Kota Bogor dan bekerja di Jakarta, menyerukan hal yang sama.
Ia mengatakan, ETLE Mobile bisa menggantikan tilang manual yang kerap membuat beberapa orang berburuk sangka kepada polisi.
Ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2022), Fathan mengatakan, hal ini karena ada beberapa polisi yang suka meminta “uang damai” kepada warga yang ditilang.
Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online
Seorang warga Kota Bekasi bernama Prima (24) pun menanggapi ETLE Mobile dengan nada yang positif. Sebab, dengan ETLE Mobile ini, Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan teknologi masa kini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.