JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran istri, menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, Bripka HK menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya pada Rabu (28/12/2022).
"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Kasus Bripka HK, dari Perselingkuhan, Penelantaran Keluarga, hingga KDRT
Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut soal sidang KEPP yang dijalani Bripka HK di Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Metro Jaya.
Dia hanya mengatakan bahwa saat ini sidang itu masih berlangsung.
"Saat ini masih berlangsung," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, istri Bripka HK, I, mencurahkan isi hatinya di media sosial. I mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.
I mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.
"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis I dalam keterangan foto dan video unggahannya.
Baca juga: Bripka HK, Polisi yang Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istrinya Juga Dilaporkan KDRT
Lewat akun Instagram-nya, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu mengaku telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.