TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Srilangka berinisial SRH (46) terancam hukuman seumur hidup hingga mati karena membunuh perempuan bertato kupu-kupu bernama Elis Sugiarti (49).
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan SRH telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku utama yang membunuh Elis.
SRH tidak hanya merencanakan pembunuhan, tetapi juga mencuri dengan kekerasan hingga mengakibatkan kerugian harta bahkan nyawa.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Perempuan Bertato Kupu-kupu, Dibunuh Penyewa Rumah lalu Dibuang ke Kali Cisadane
Maka, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan 480 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati," ujar Zain kepada awak media di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/12/2022).
SRH mengaku tindakan yang dilakukannya itu semata-mata karena ingin mengambil harta korban, termasuk mobil dan jam Rolex yang dimiliki korban.
Bersamaan dengan SRH, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni warga negara Indonesia (WNI) berinisial Am alias Sion (41) dan MK alias Murdo.
Baca juga: Warga Sri Lanka Jadi Pelaku Utama Pembunuhan Perempuan Bertato Kupu-kupu
Zain menjelaskan, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SRH merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Elis.
Elis dibunuh di sebuah rumah di Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 8 Desember 2022. Rumah itu ternyata milik Elis, yang sedang disewa oleh SRH.
Sementara itu, tersangka AM dan MK dalam kasus ini berperan sebagai penadah mobil korban di Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Pembunuhan berencana oleh SRH itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku.
Empat hari sebelum kejadian pembunuhan, SRH mencari berbagai sumber informasi terkait bagaimana cara membunuh seseorang dan menyembunyikan mayat tersebut.
"Ini dari hasil pemeriksaan digital forensic melalui browsing history (riwayat) internet. Di mana pada saat dia (pelaku) melakukan browsing di internet, dia mencari tahu bagaimana menjerat orang sampai mati," kata Zain.
"Dia (pelaku) juga mencari tahu bagaimana cara melenyapkan mayat, mencari tahu berapa lama tubuh manusia bertahan di dalam air dan banyak lagi," tambah dia.
SRH merupakan pelaku utama yang membunuh dan merencanakan kamuflase kematian Elis tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu di Kali Cisadane
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.