TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa jenazah laki-laki tanpa identitas yang ditemukan di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, merupakan korban pembunuhan.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, korban ditemukan Minggu (1/1/2023) pukul 05.47 WIB.
"Identitas korban sudah diketahui, merupakan korban pembunuhan," ujar Seala saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Ia menjelaskan, identitas korban inisial FM itu masih berusia 15 tahun, sedangkan pembunuhnya telah ditangkap polisi Pinang, Tangerang, Minggu, pukul 16.00.
Baca juga: Mayat Laki-laki Tak Dikenal Ditemukan di Pagedangan Tangerang, Ada Bekas Luka di Leher
Korban dibunuh di daerah Kebon Nanas, Pinang, Kota Tangerang. Jasad korban kemudian dibuang pelaku ke lokasi penemuan di wilayah Pagedangan.
"Kejadian di Pinang, korban dibuang di Kampung Sawah Pagedangan," ungkap Seala.
Sebelumnya diberitakan, FM ditemukan tewas mengenaskan di jalan trotoar Pagedangan dengan posisi tertidur.
Baca juga: Anaknya Tenggelam di Kubangan Proyek Tol Limo Depok, Orangtua Korban: Kondisinya Kaku
“Kondisi mayat tergeletak di pinggir jalan dengan posisi miring dan mengeluarkan darah di bagian jari kaki sebelah kiri,” ujar Seala dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Seala mengatakan, pihaknya sudah menanyai empat orang saksi atas temuan mayat laki-laki tersebut.
Keempat orang saksi itu diketahui menemukan korban saat sedang mengendarai motor mereka di jalan. Saksi melihat terdapat seorang laki-laki dengan posisi tertidur di pinggir jalan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pria Bertato Joker di Cengkareng, Tewas Dikeroyok 3 Temannya karena Sakit Hati
Kemudian, mereka mendekati laki-laki yang tertidur tersebut dan ternyata korban sudah meninggal dunia.
“Saksi melihat terdapat seorang laki-laki dengan posisi tertidur di pinggir jalan. Lalu, para saksi mendekati orang tersebut dan didapati adanya darah yang keluar dibagian jari kaki kiri,” kata Seala.
Tidak hanya itu, para saksi juga melihat luka jeratan di leher korban. Kemudian, para saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pagedangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.