JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Adapun NCICD adalah program penanggulangan naiknya permukaan air laut di Teluk Jakarta.
Ada dua proyek dalam program NCICD, yakni pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) dan tanggul pantai.
Kasi Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai SDA DKI Jakarta Putu Riska Komala menjelaskan perbedaan giant sea wall dengan tanggul pantai.
"Itu (pembangunan tanggul pantai dan tanggul laut) merupakan proyek NCICD," sebut Putu melalui sambungan telepon, Selasa.
Baca juga: Heru Budi Gelar Rapim, Bahas Proses Pembangunan Tanggul NCICD
"NCICD itu dibagi dalam tiga fase (pembangunan), fase A, fase B, dan fase C," sambungnya.
Fase A, kata dia, merupakan pembangunan tanggul pantai.
Sementara itu, pembangunan giant sea wall termasuk dalam fase B dan fase C.
Putu menyebut, fase A disebut sebagai pembangunan tanggul pantai lantaran tanggul yang dibangun terletak di pesisir pantai.
Menurut dia, tanggul pantai berfungsi untuk mencegah banjir rob di utara Ibu Kota.
Sementara itu, Putu menyebut, giant sea wall terletak menjorok ke laut. Tanggul ini, katanya, tak berbatasan dengan pantai maupun pesisir.
Menurut Putu, pembangunan giant sea wall yang termasuk dalam fase B dan fase C dilakukan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Proyek Tanggul Pantai dan Giant Sea Wall di Utara Jakarta, Apa Bedanya?
"Dia (giant sea wall) tidak berbatasan langsung dengan pantai atau pesisir. Fase B dan C dikerjakan oleh Kementerian PUPR, nah itu akan dibuat perencanaannya," kata Putu.
Ia menambahkan, fase B kini masih berbentuk konsep. Kementerian PUPR disebut masih mengembangkan konsep tersebut.
Heru menyebut rapim yang digelar menyoroti pembangunan giant sea wall dan tanggul pantai.