Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejelasan Peruntukan Pulau Reklamasi G Masih Tunggu Perda RTRW

Kompas.com - 04/01/2023, 16:50 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta masih menunggu penyusunan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk memperjelas peruntukan Pulau Reklamasi Pulau G.

Peruntukan Pulau G ini sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu, Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Meski demikian, Pemprov DKI masih menunggu Perda RTRW yang tengah disusun bersama DPRD DKI.

"Nah, itu (kejelasan peruntukan Pulau G) tergantung (perda) RTRW-nya seperti apa," ungkap Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Sebut Pulau G Terbuka bagi Siapa Saja, Wagub DKI: Semua Wilayah Jakarta Enggak Ada yang Ekslusif

Ia menyatakan, usai ada perda RTRW, Dinas Citata DKI Jakarta baru akan mendetailkan peruntukan Pulau G.

Terkini, katanya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyampaikan draf perda RTRW ke DPRD DKI Jakarta.

Usai ada persetujuan dari DPRD DKI, perda RTRW ini bakal disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau di kami, kan tugasnya mendetailkan yang sudah disampaikan di (perda) RTRW, kalau memang (perda RTRW) belum ada, saya enggak mungkin mendetailkan (peruntukan Pulau G)," ungkap Heru.

Baca juga: Riwayat Kekalahan Pemprov DKI atas Gugatan Izin Reklamasi Pulau G

Ia melanjutkan, usai proses pendetailan, Dinas Citata DKI Jakarta akan merevisi poin terkait Pulau G yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Meski direvisi, peraturan itu tetap akan berbentuk pergub.

"(Usai direvisi), (bentuknya) pergub lagi, memang aturannya kan sudah jadi pergub," sebut Heru.

Selain soal memperjelas peruntukan Pulau G, kata Heru, Dinas Citata DKI Jakarta juga tengah menunggu perda RTRW untuk memperjelas konsep perluasan daratan.

Konsep ini juga tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"(Kejelasan konsep perluasan daratan) sama, nunggu arahannya dulu (dalam perda RTRW)," ungkap dia.

Baca juga: Belum Adanya Jaminan Pulau G Bakal Jadi Kawasan Permukiman: Terikat Kerja Sama Swasta hingga Pengikisan Daratan

Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman tertuang dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman".

Lalu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pasal 165 nomor (2) huruf l Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com