Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bulan Berlalu, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung Belum Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 06/01/2023, 10:16 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan tersangka kepada pria berinisial RIS yang menganiaya anak kandung, KR dan KA, meski kasusnya telah bergulir dua bulan sejak dilaporkan oleh ibu korban, KEY pada 23 September 2022.

Adapun penganiayaan berupa pemukulan kepada kedua korban itu terjadi di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang tahun 2021 hingga 2022.

Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, RIS sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor kasus penganiayaan.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Kandung Akhirnya Diperiksa Penyidik Polres Jaksel

Adapun RIS telah menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (5/1/2023), setelah status kasus penganiayaan itu sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Belum (menjadi tersangka). Penyidik masih mau gelar perkara," kata Nurma saat dikonfirmasi Jumat (6/1/2023).

Namun, Nurma sendiri belum dapat memastikan waktu gelar perkara yang nanti akan dilakukan penyidik untuk menentukan status RIS terkait kasus penganiayaan itu.

"Belum tahu kapan gelar perkaranya. Tidak ada kendala," kata Nurma.

Baca juga: Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Tebet Tak Kunjung Ditangkap, Kini Pelaku Justru Laporkan Balik Istrinya

Sebelumnya beredar sebuah video rekaman yang menunjukkan aksi penganiayaan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap kedua anak kandungnya.

Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.

Berdasarkan video rekaman tersebut, RIS yang mengenakan baju merah tampak sedang memaki anaknya, KR.

Baca juga: Kasus Bos Perusahaan Pukuli Anak Kandung Lama Terungkap, Polisi: Tak Ada Kendala, tapi Jangan Gegabah

Tak lama berselang, amarah RIS memuncak dan langsung memukul kepala KR hingga empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Keyla Evelyne Yasir (@ikeyyuuuu)

Menurut dia, penganiayaan dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com