Setelah dibungkus plastik, jasad tersebut kemudian disimpan di dalam dua boks kontainer yang sebelumnya berisi pakaian Angela.
Baca juga: Polisi: Ecky Pacaran dengan Angela Karena Suka Wanita Berusia Lebih Tua
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan jasad korban di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Adapun motif Ecky membunuh atau memutilasi korban karena korban meminta dinikahi. Ecky menolak karena ia sudah beristri.
Korban lalu mengancam akan melaporkan hubungan mereka ke istri Ecky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.