"Ini diakui oleh tersangka. Bahwa tersangka juga melakukan kekerasan fisik kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis," ujar Komarudin.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun
Untungnya, hasil visum menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak terbukti dialami Malika, yang sempat diculik selama hampir sebulan.
Iwan dikenakan 3 pasal, yakni Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 330 KUHP. Lalu, kami tambahkan kembali dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014.
Sejauh ini, pemeriksaan psikologis oleh tim psikolog dan psikiater di RS Polri Kramat Jati terhadap Malika masih berlangsung.
Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal (Pol) Hariyanto mengatakan, pemeriksaan psikologis butuh waktu sekitar dua minggu. Selama waktu itu, Malika menjalani rawat inap di rumah sakit.
”Hasil visum psikiatrikum menunggu dua minggu. Kita enggak bisa langsung periksa, ajak main dulu, kemudian secara tidak langsung diperiksa kondisi psikis," ujarnya dikutip dari Kompas.id.
"SOP (prosedur standar operasi)-nya dua minggu, walaupun pada kondisi-kondisi tertentu bisa dipercepat, tergantung pengamatan hari demi hari,” lanjut Hariyanto.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun
Dilansir dari Kompas TV, Onih menuturkan bahwa trauma berat itu membuat Malika sering bersembunyi di kolong tempat tidur ruang perawatan rumah sakit.
Tindakan tersebut dilakukan Malika ketika ada perawat atau dokter yang ingin memeriksa kondisinya.
Untuk menghilangkan rasa trauma yang dialami Malika, Onih dan suaminya, Tunggal, berencana membawa anaknya itu berlibur ke tempat yang tenang dan jauh dari keramaian.
Rencananya liburan itu, kata Oni, akan akan dilaksanakan setelah Malika selesai menjalani perawatan di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.