"Menurutku enggak (memberatkan). Itu sudah ada kelasnya, pasti beda tarif antara roda dua, mobil roda empat atau enam, atau jenis kendaraan lain," tutur Adeen.
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Berdasarkan Raperda PLLE, bakal ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar.
Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-Rp 19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik.
Dirlantas BPTJ Sigit Irfansyah mengatakan bahwa secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.
"Kalau ditanya negara mana yang sudah menerapkan konsep itu (ERP), ya yang terdekat Singapura. Di beberapa ruasnya jalannya sudah melakukan itu (ERP)," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Dengan penerapan ERP, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.
Terkait besaran tarif yang disebutkan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, tarif itu masih sebatas usulan atau belum final.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," ujar Syafrin melalui sambungan telepon, Selasa.
Tarif ERP tak akan dipukul rata baik untuk pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik. Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.