JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti usulan tarif penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Ibu Kota.
Untuk diketahui, berdasarkan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000 setiap melewati jalan yang menerapkan ERP.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai, Dishub DKI Jakarta terlalu cepat mengusulkan tarif ERP.
"Terlalu dini Dinas Perhubungan ngomong (tarif ERP) Rp 5.000-Rp 19.000," tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2023).
Menurut dia, Dishub DKI Jakarta harus riset terlebih dahulu sebelum menetapkan tarif ERP.
Baca juga: Sebelum Terapkan ERP, Pemprov DKI Diminta Tingkatkan Layanan Transportasi Umum Dulu
Taufik mecontohkan, tarif integrasi sejumlah layanan transportasi umum di Ibu Kota sebesar Rp 10.000 dibahas melalui proses yang tergolong panjang.
Proses pembahasan panjang juga seharusnya diterapkan saat Dishub DKI Jakarta hendak menetukan tarif ERP.
"(Terkait tarif ERP), ya harus bicara dulu yang panjang, harus ada kajian ilmiahnya dulu. Sama seperti kemarin ketika tarif integrasi antar Transjakarta, MRT, dan LRT yang kemudian pakai Rp 10.000. Nah, itu harus dibicarakan dulu, kajiannya panjang jadi orang sanggupnya bayar berapa," urai Taufik.
"Mungkin Pak Kepala Dishub DKI Syafrin (Liputo) terlalu cepat lah itu, harus dibicarakan lagi di DPRD," sambung dia.
Baca juga: Tak Setuju Ada Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Warga: Cukup Jalan Tol Saja
Di satu sisi, Taufik ingin tarif ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi para pengendara kendaraan bermotor yang nanti akan melewati jalan yang menerapkan ERP itu.
"Ini (penerapan ERP) memang sanksi untuk orang-orang yang punya mobil. Artinya, ini kan sasarannya untuk menengah ke atas," tegasnya.
Taufik melanjutkan, selain soal nilai tarif ERP, Pemprov DKI Jakarta diminta mempertimbangkan warga yang bermukim di sekitar jalan yang menerapkan ERP.
Nasib penyedia jasa seperti ojek online atau sejenis yang melewati jalan ber-ERP juga harus dipertimbangkan.
"Misal ojek online yang nganter makanan apakah nanti ikut yang harus bayar atau enggak. Kan kasihan orang kerja, masuk situ suruh bayar, padahal lagi cari duit," ucapnya.
Taufik melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga harus memperbaiki layanan transportasi umum jika memang hendak menerapkan ERP.
Layanan transportasi umum diperbaiki untuk warga yang nantinya memilih untuk tak menggunakan kendaraan pribadi saat ERP diterapkan.
"Fasilitas kendaraan umum itu harus benar-benar dibuat untuk orang yang tidak bisa jalan di situ," kata dia.
Untuk diketahui, berdasar Raperda Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.