Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Saat Beraksi, 2 Pencuri Motor di Kebon Jeruk Babak Belur Diamuk Massa

Kompas.com - 17/01/2023, 22:22 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pencuri motor berinisial RTP (35) dan CS (30) ditangkap polisi di Jalan Zakaria 2 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi kurir.

"Modusnya pelaku berpura-pura menjadi kurir paket, kemudian mencari sasaran sepeda motor, kemudian diambil oleh pelaku menggunakan kunci leter T," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Fatimah mengatakan, kedua pelaku babak belur diamuk warga karena tepergok saat beraksi.

Baca juga: Baru Pulang dari Bank, Seorang Perempuan Dijambret di Bekasi, Uang Rp 15 Juta Raib

Selain itu, seorang polisi yang berusaha mengevakuasi pelaku dari amukan massa, juga terluka karena terkena lemparan batu di bagian tangan.

"Bahkan saat kami melakukan evakuasi, salah satu anggota kami pun mengalami luka akibat lemparan batu dari massa yang tersulut emosi akibat perbuatan pelaku melakukan pencurian sepeda motor," kata Fatimah.

Fatimah menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga adanya pelaku yang diamuk massa.

Baca juga: Gedung DPRD DKI Tengah Digeledah KPK, Lampu Lobi Tiba-tiba Padam

Polisi kemudian langsung bergerak ke lokasi untuk segera menangkap pelaku.

"Anggota yang tiba di lokasi sempat kesulitan untuk melakukan evakuasi (lantaran) pelaku yang sudah diamuk oleh massa," jelas Fatimah.

Setelah berhasil dievakuasi dari amukan warga, kedua pelaku langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga buah anak kunci leter T, satu buah kunci T, delapan buah kunci kontak palsu, empat lembar STNK sepeda motor, satu lembar STNK mobil, dan dua unit ponsel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com