Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Baca juga: Siap-siap, Pengendara Motor di Jakarta Juga Bakal Kena Tarif Jalan Berbayar atau ERP
Perkiraan pemasukan dari ERP itu senilai Rp 30 miliar-Rp 60 miliar per hari.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, usai komisinya menunda rapat beragendakan penjelasan soal ERP, Selasa (17/1/2023).
Ismail memperkirakan, ada pemasukan sebesar Rp 30 miliar dari kendaraan yang melintasi 25 ruas jalan ERP per hari, dalam satu kali perjalanan.
Jika dihitung dengan arus pengendara kendaraan sebaliknya, pada hari yang sama, akan ada tambahan pemasukan Rp 30 miliar lagi sehingga totalnya adalah Rp 60 miliar.
"Kami dapat informasi, tidak kurang per hari sekitar Rp 30 miliar-Rp 60 miliar dana yang masuk," ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
"Satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali (perjalanan) sekitar Rp 60 miliar," sambung dia.
Baca juga: Potensi Pendapatan Fantastis dari Layanan ERP hingga Rp 60 Miliar Per Hari, ke Mana Larinya?
Senada dengan Anggara, Ismail pun mengusulkan pemasukan dari layanan jalan berbayar elektronik di Ibu Kota digunakan untuk perbaikan sektor layanan publik.
"Harus bisa dipastikan uang yang terkumpul itu memiliki kontribusi yang signifikan, terutama dalam hal peningkatan pelayanan transportasi, baik terhadap pengguna jalan, transportasi massal, dan sebagainya," ucapnya.
Ismail pun meyakini uang dari hasil ERP akan bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan publik.
Penerimaan dari tarif layanan ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasarkan bunyi Pasal 17 Raperda PL2SE itu, penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan ERP itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Baca juga: Pemprov DKI Disarankan Buat BUMD Khusus Kelola Pemasukan Layanan ERP
Pada ayat 1 disebutkan, penerimaan dari layanan akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan ERP.
Selain itu, penerimaan dari layanan itu juga bakal dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengguna sepeda.
"Pemanfaatannya (juga) untuk peningkatan pelayanan angkutan umum dan peningkatan kinerja lalu lintas," tulis Pasal 17 Ayat 1 huruf c dan d Raperda PL2SE.
(Kompas.com: Muhammad Naufal | Antaranews.com: Ricky Prayoga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.