Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ecky Ambil Alih Apartemen, Kuras Rekening, hingga Gadaikan Sertifikat Rumah Angela

Kompas.com - 19/01/2023, 05:34 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menemukan fakta terbaru bahwa M Ecky Listiantho (34) membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) karena ingin menguasai harta korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penguasaan harta itu dimulai Ecky dengan mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran, proses peralihan kepemilikan apartemen tersebut dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.

"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ujar Hengki pada Rabu (18/1/2023) malam.

Selain mengambil alih apartemen, kata Hengki, Ecky juga menguras uang yang tersimpan di dalam rekening Angela.

Baca juga: Polisi Temukan Motif Lain Ecky Mutilasi Angela: Ingin Kuasai Harta Korban

Tak sampai di situ, Ecky bahkan menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban.

Hengki belum menjelaskan secara terperinci uang yang didapatkan Ecky dari rekening Angela maupun dari hasil menggadaikan sertifikat rumah korban.

Dia juga belum mengungkapkan kapan aksi itu dilakukan dan di mana lokasi rumah lain yang dimiliki Angela.

Hengki hanya menyampaikan bahwa fakta baru tersebut didapatkan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi kunci kasus pembunuhan Angela.

Keterangan tersebut juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti pendukung yang diperoleh dan telah dikantongi oleh penyidik.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," tegas Hengki.

Sebagai informasi, penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Kelakuan Buruk Ecky Dibongkar Keluarga Istri dan Mantan Pacar: Suka Jual Barang-barang hingga Lihai Bersandiwara


Saat menelusuri keberadaan Ecky itu, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi di rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Potongan tubuh tersebut diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi. Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 usai berkunjung ke wilayah Bandung. Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.

Baca juga: Fakta Baru Sosok Ecky Pemutilasi Angela: Kerap Tipu Wanita Tanpa Riwayat Tindak Pidana

Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik. Sepekan kemudian, Ecky memutuskan memutilasi tubuh Angela agar bisa disembunyikan di dalam dua boks kontainer.

Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi selama lebih dari setahun, sampai akhirnya ditemukan pada akhir Desember 2022.

Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com