Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pengembang Meikarta, Kuasa Hukum Konsumen: Kesempatan Kami Buktikan Fakta Sebenarnya

Kompas.com - 25/01/2023, 17:32 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan memanfaatkan momen gugatan pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini menjadi kesempatan membongkar fakta terkait perkara tersebut.

Kuasa Hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan, meski kaget saat tahu kliennya digugat, tetapi mereka akan menjalani proses hukum dengan baik.

Bahkan, perkara tersebut akan dijadikan sebagai jalan untuk mengungkapkan fakta terkait wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek Meikarta.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Lucu Saja, Dasarnya Menggugat Rp 56 Miliar Itu Apa?

"Ya kaget lah, yang ingkar siapa yang gugat siapa? Tapi komunitas (peduli konsumen Meikarta) enggak masalah dengan adanya gugatan ini. Malah akan membuka tabir kebenaran. Nanti faktanya akan dihadirkan dalam persidangan," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK. Perusahaan tersebut menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.

Anggota PKPKM tidak pernah merasa bahwa mereka melakukan tindakan yang salah karena hanya memperjuangkan hak mereka yang diabaikan oleh pihak pengembang.

Baca juga: Selain Digugat Pengembang, Konsumen Meikarta Disebut Pernah Disomasi dan Dilarang Demo

Dengan begitu, kata Rudi, apa yang digugat oleh pihak pengembang selama ini tidak berdasar.

Rudi mengatakan saat ini yang paling utama adalah bagaimana mereka dan pihak penggugat sama-sama menunjukkan bukti atau fakta atas kebenaran kasus ini.

"Ya buktikan sendiri saja, kerugian mereka dasarnya apa. Semua orang sih bisa mengeklaim kerugian saya segini. Kalau cuma begitu enggak bisa diterima kan," imbuh dia.

Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Nama Baik Mana yang Dicemarkan? Yang Ingkar Janji Siapa?

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com