Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Anak Buah Irjen Teddy

Kompas.com - 15/02/2023, 11:39 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari dalam sidang tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Lima saksi itu yakni Fathullah Adi Putra, Nataniel Ginting, Timotius Cleren, Maulana alias Mul, dan Ahmad Darmawan alias Ambon.

Mereka dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/20223).

Baca juga: 3 Anak Buah Teddy Minahasa Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jakarta Barat

Pantauan Kompas.com di lokasi, jaksa meminta dua saksi diperiksa terlebih dahulu, yakni Nataniel dan Cleren.

Nataniel adalah Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, sementara Timotius Cleren adalah staf hukum BCA kanwil Matraman. Keduanya akan dimintai keterangan soal penukaran uang.

"Kami mengajukan terlebih dahulu yang diperiksa duluan dari money changer yaitu saksi atas nama Nataniel dan Cleren," kata Jaksa dalam persidangan.

Setelah itu, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Fathullah dan Maulana. Fathullah adalah kenalan AKBP Dody, sementara Maulana adalah asisten rumah tangga Teddy. 

Selanjutnya, saksi yang diperiksa terakhir adalah Ahmad Darmawan selaku Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Intimidasi Penyidik yang Jadi Saksi di Sidangnya, Ngeri Dibentak Bintang Dua

Hakim Jon kemudian bertanya apakah tim kuasa hukum menyetujui usulan tersebut.

Kuasa hukum Dody cs pun mengiyakan permintaan dari jaksa.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

"Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing)," ujar JPU saat membacakan dakwaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Didakwa Mengedarkan Sabu, Irjen Teddy: Ini Rekayasa dan Konspirasi terhadap Saya

Menurut JPU, terdakwa Teddy Minahasa dan tiga pelaku lainnya secara sadar menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com