JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari dalam sidang tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Lima saksi itu yakni Fathullah Adi Putra, Nataniel Ginting, Timotius Cleren, Maulana alias Mul, dan Ahmad Darmawan alias Ambon.
Mereka dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/20223).
Baca juga: 3 Anak Buah Teddy Minahasa Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jakarta Barat
Pantauan Kompas.com di lokasi, jaksa meminta dua saksi diperiksa terlebih dahulu, yakni Nataniel dan Cleren.
Nataniel adalah Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, sementara Timotius Cleren adalah staf hukum BCA kanwil Matraman. Keduanya akan dimintai keterangan soal penukaran uang.
"Kami mengajukan terlebih dahulu yang diperiksa duluan dari money changer yaitu saksi atas nama Nataniel dan Cleren," kata Jaksa dalam persidangan.
Setelah itu, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Fathullah dan Maulana. Fathullah adalah kenalan AKBP Dody, sementara Maulana adalah asisten rumah tangga Teddy.
Selanjutnya, saksi yang diperiksa terakhir adalah Ahmad Darmawan selaku Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
Baca juga: Teddy Minahasa Intimidasi Penyidik yang Jadi Saksi di Sidangnya, Ngeri Dibentak Bintang Dua
Hakim Jon kemudian bertanya apakah tim kuasa hukum menyetujui usulan tersebut.
Kuasa hukum Dody cs pun mengiyakan permintaan dari jaksa.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
"Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing)," ujar JPU saat membacakan dakwaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Didakwa Mengedarkan Sabu, Irjen Teddy: Ini Rekayasa dan Konspirasi terhadap Saya
Menurut JPU, terdakwa Teddy Minahasa dan tiga pelaku lainnya secara sadar menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.