Dalam kurun waktu 2x24 jam atau tepatnya pada Senin (13/2/2023), GL akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Adapun polisi turut sejumlah barang bukti terkait peristiwa pembunuhan yang dilakukan GL.
Barang bukti tersebut berupa pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter, pakaian tersangka dan korban, sebuah tas, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Pisau digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban. Barang bukti pisau disimpan oleh tersangka di dalam tasnya," jelas Twedi.
Atas perbuatannya, GL akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Akan dijerat Pasal 338 KUH Pidana, ancaman hukumannya 10 hingga 12 tahun penjara," jelas Twedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.