JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa peredaran sabu barang bukti di Polres Bukittinggi, Irjen (Pol) Teddy Minahasa dan Linda Pudjiastuti alias Anita, memiliki hubungan khusus.
Hubungan khusus keduanya itu diungkap kuasa hukum Linda, yakni Adriel Viari Purba.
"Kata Bu Linda, ketika saya menanyakan tentang Pak TM (Teddy Minahasa), memang mereka sangat dekat dan teman lama," ungkap Adriel kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Namun, Adriel mengaku, tak mengetahui secara pasti sejak kapan Linda dan Teddy memiliki hubungan khusus itu.
Baca juga: Teddy Minahasa Kembali Marahi Saksi, Kali Ini soal Penukaran Uang oleh Anak Buahnya
Adriel melanjutkan, seluk beluk hubungan kliennya dengan Teddy Minahasa akan diungkap dalam persidangan.
Ia menyebut, apa yang akan dikatakan kliennya bakal mengejutkan publik.
"Kalau seberapa jauh (hubungan Teddy dengan Linda) atau bagaimana, nanti akan diungkap Bu Linda sendiri dan itu akan menjadi kejutan," ujar Adriel.
Adapun hubungan khusus Teddy Minahasa dengan Linda sebenarnya sudah terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin (13/2/2023).
Jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan kepada penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani.
Tri yang menjadi saksi persidangan Teddy Minahasa menyebut telah melihat isi percakapan melalui WhatsApp di ponsel Linda.
"Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama My Jenderal?" tanya jaksa kepada Tri.
"Ada," kata Tri.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Teddy Minahasa, Ada Pegawai Bank hingga Money Changer
Jaksa kemudian memastikan siapa sosok "My Jenderal" yang ada di ponsel Linda.
Tri menyatakan nomor ponsel itu milik Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Dia mengetahui fakta ini usai menyita ponsel milik Linda.
"Jadi awalnya dia (Linda) tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," urai Tri.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Baca juga: Fakta Sidang Anak Buah Teddy Minahasa, Tunjuk Polisi Jual Narkoba hingga Transaksi di Ruang Kapolsek
Adapun kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa ini terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.