Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Baca juga: Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88 Pingsan Usai Saksikan Rekonstruksi
Rusni Masna (59), istri sang sopir taksi yang dibunuh oleh oknum Densus 88 itu, pingsan setelah menyaksikan rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya.
Rusni yang sebelumnya khusyuk menyaksikan setiap adegan yang diperagakan ulang oleh Haris, tiba-tiba menangis histeris saat rekonstruksi selesai.
Sambil melihat tersangka yang dibawa penyidik kembali ke ruang tahanan, Rusni mengungkapkan isi hatinya dan menyebut Bripda Haris sebagai penjahat.
"Haris! Tega sekali kamu menghabisi nyawa suamiku. Banyak kau bohong. Suamiku baik, Haris. Suamiku baik!" kata Rusni dengan nada tinggi.
Rusni juga mempertanyakan motif sebenarnya di balik aksi pembunuhan tersebut. Sebab, Rusni tak percaya bahwa Haris membunuh Sony karena ingin mencuri kendaraan.
Sesaat kemudian, Rusni yang berdiri di samping tim kuasa hukumnya pingsan. Dia kemudian langsung dievakuasi oleh sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Jessi Carina, Nursita Sari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.