Teddy kembali bertanya soal keberadaan Timotius saat anak buahnya itu menukarkan uang.
Kepada Teddy, Timotius mengatakan bahwa dia hanya saksi data, tak melihat secara langsung proses penukaran uang tersebut.
Teddy Minahasa lalu mempertanyakan ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel, dengan keterangannya di persidangan.
"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali (yakni) tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab enggak apa-apa. Apakah penyidik?" ucap Teddy kepada Nataniel.
Menurut keterangan Teddy, Nataniel dalam BAP menyebutkan bahwa Dody menukarkan uang pada 24 dan 26 September 2022.
Baca juga: Saksi Ungkap AKBP Dody Bawa Amplop ke Rumah Teddy Minahasa, tapi Tak Tahu Isinya
Sementara itu, di persidangan, Nataniel menjelaskan bahwa Dody menukarkan uang pada 26 September 2022 sebanyak dua kali.
"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," terang Nataniel.
Suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Seisi ruangan persidangan seketika hening ketika Teddy Minahasa dengan suara yang keras berbicara kepada Nataniel yang berada di kursi saksi.
Usai mendengar pernyataan Timotius dan Nataniel, Teddy lantas menyatakan bahwa kedua saksi tidak pantas dihadirkan dalam persidangan.
"Tidak sepatutnya, menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini," ujar Teddy.
"Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," sambung dia.
Baca juga: Debat Panas Hotman Paris dan Jaksa Saat Sidang Teddy Minahasa
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara rupanya pernah mendatangi kediaman Teddy. Saksi Fathullah menyebutkan, kala itu Dody membawa amplop bermotif batik.
Fathullah mengaku mengantar Dody selaku rekannya ke kediaman Teddy di Ciganjur, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
Dia mengantar terdakwa kasus peredaran narkotika itu dengan menggunakan mobil Avanza berwarna silver sekitar pukul 19.30 WIB.
"Saya melihat yang di pangkuan Pak Dody dua handphone, dan kertas atau map berwarna cokelat yang diapit oleh handphone," urai Fathullah.
Hakim Ketua Jon lalu mempertegas pertanyaannya mengenai benda yang dibawa Dody.
"Kertas atau amplop?" tanya Hakim Jon.
"Yang pasti lebih besar dari handphone. Tidak sebesar map, yang pasti," jawab Fathullah.
Namun, dia mengaku tak mengetahui isi amplop tersebut. Fathullah juga tak lagi melihat amplop bermotif batik itu dibawa oleh Dody setelah di rumah Teddy.
Baca juga: Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Sebut Saksi Tak Tahu Konteks Kasus