Sementara itu, Hotman Paris Hutapea mengeklaim keterangan saksi menguntungkan kliennya.
Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tak ada yang mengaku melihat Teddy menerima uang hasil jual beli sabu.
"Hari ini tidak ada sama sekali (unsur memberatkan), malah semua saksi menguntungkan TM (Teddy Minahasa)," ungkap Hotman.
Dalam persidangan, sebut Hotman, ada banyak ketidaksesuaian BAP saksi.
Hotman menyatakan, Fathullah dalam surat dakwaan disebut menemani Dody Prawiranegara menyerahkan uang. Namun, dalam BAP tertulis bahwa Dody tak membawa apa pun ke kediaman Teddy Minahasa.
Baca juga: Linda Akan Buka-bukaan Soal Hubungan Khususnya dengan Teddy Minahasa, Pengacara: Akan Jadi Kejutan
"Ternyata di BAP Fathullah tersebut, empat kali dia mengatakan bahwa Dody tidak membawa apa pun ke rumahnya TM. Itu (keterangan) di dalam BAP," papar Hotman.
Saksi lainnya, yakni Imron alias Yoyon juga dianggap menguntungkan kubu Teddy.
Sebab, dalam BAP Imron mengaku mengenal Linda Pudjiastuti. Linda merupakan anak buah Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu.
Hotman bahkan menuding ada pihak lain yang mengarahkan jawaban saksi.
"Di dalam BAP dia sebutkan seolah-olah tahu Linda. Tapi tadi (saat sidang) dia mengatakan 'Saya enggak kenal Linda'. Berarti isi BAP-nya itu entah siapa yang buat," papar Hotman.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Linda Punya Hubungan Khusus, Nomor Ponsel Disimpan Dengan Nama My Jenderal
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Kembali Marahi Saksi, Kali Ini soal Penukaran Uang oleh Anak Buahnya
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.