JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan lima saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron alias Yoyon.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba dalam perkara ini.
Baca juga: Daftar Saksi yang Kena Semprot Teddy Minahasa selama Sidang Tahap Pembuktian Perederan Narkoba
Sidang kasus peredaran narkotika yang dikendalikan Teddy Minahasa, diwarnai dengan debat sengit kuasa hukum Teddy, yakni Hotman Paris Hutapea dengan JPU.
Awalnya, jaksa bertanya kepada saksi Fathullah Adi Putra selaku rekan AKBP Dody Prawiranegara.
"Kemarin itu waktu di-BAP, saudara itu tertekan karena penyidiknya meriksa galak-galak atau memang saudara tertekan karena kasusnya?" tanya jaksa dalam sidang.
Fathullah mengaku tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan.
Saat itu, Hotman Paris tampak berusaha menyampaikan keberatan. Namun, majelis hakim menegaskan belum giliran tim kuasa hukum untuk memberikan tanggapan.
Baca juga: Teddy Minahasa yang Tidak Pernah Berubah: Masih Arogan dan Sok Berkuasa, bahkan di Depan Hakim
Hotman kembali ingin menyampaikan sesuatu. Hal ini lantas direspons jaksa yang meminta majelis hakim untuk menegur pihak penasihat hukum.
"Mohon maaf majelis, saya mohon maaf, tapi saya enggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," sebut Hotman Paris.
"Ya, kalau enggak tahan, keluar. Majelis, silakan tertulis catat," kata Jaksa menimpali.
Mendengar debat kusir keduanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menengahi dengan mengetuk palu sebanyak satu kali.
Hakim Jon meminta kedua belah pihak untuk tidak emosi di persidangan.
"Tolong diingat. Kita sidang ini ingin mengungkap apa faktanya. Tidak perlu bersitegang urat di leher. Apalagi suaranya juga keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya," tegas Jon.
Baca juga: Hotman Paris: Sejauh Ini, Semua Saksi dalam Sidang Menguntungkan Teddy Minahasa
Dalam agenda tersebut, Teddy Minahasa juga memarahi saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Kali ini, Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur Nataniel Ginting dan Staf Hukum BCA KCA Cibubur Timotius Clemen jadi sasaran kemarahan Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mulanya menanyakan bagaimana Timotius mengetahui eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar uang dengan pecahan Rp 100.000 menjadi dollar Singapura.
"Pertanyaan saya hanya satu, dari mana saudara tahu pecahan (yang ditukar Dody) Rp 100.000?" tanya Teddy Minahasa dalam sidang.
"Dari slip penukarannya," jawab Timotius.
Baca juga: Nilai Saksi Tak Tahu Konteks, Teddy Minahasa: Tidak Patut Dihadirkan, Pemborosan Uang Negara
Teddy kembali bertanya soal keberadaan Timotius saat anak buahnya itu menukarkan uang.
Kepada Teddy, Timotius mengatakan bahwa dia hanya saksi data, tak melihat secara langsung proses penukaran uang tersebut.
Teddy Minahasa lalu mempertanyakan ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel, dengan keterangannya di persidangan.
"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali (yakni) tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab enggak apa-apa. Apakah penyidik?" ucap Teddy kepada Nataniel.
Menurut keterangan Teddy, Nataniel dalam BAP menyebutkan bahwa Dody menukarkan uang pada 24 dan 26 September 2022.
Baca juga: Saksi Ungkap AKBP Dody Bawa Amplop ke Rumah Teddy Minahasa, tapi Tak Tahu Isinya
Sementara itu, di persidangan, Nataniel menjelaskan bahwa Dody menukarkan uang pada 26 September 2022 sebanyak dua kali.
"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," terang Nataniel.
Suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Seisi ruangan persidangan seketika hening ketika Teddy Minahasa dengan suara yang keras berbicara kepada Nataniel yang berada di kursi saksi.
Usai mendengar pernyataan Timotius dan Nataniel, Teddy lantas menyatakan bahwa kedua saksi tidak pantas dihadirkan dalam persidangan.
"Tidak sepatutnya, menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini," ujar Teddy.
"Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," sambung dia.
Baca juga: Debat Panas Hotman Paris dan Jaksa Saat Sidang Teddy Minahasa
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara rupanya pernah mendatangi kediaman Teddy. Saksi Fathullah menyebutkan, kala itu Dody membawa amplop bermotif batik.
Fathullah mengaku mengantar Dody selaku rekannya ke kediaman Teddy di Ciganjur, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
Dia mengantar terdakwa kasus peredaran narkotika itu dengan menggunakan mobil Avanza berwarna silver sekitar pukul 19.30 WIB.
"Saya melihat yang di pangkuan Pak Dody dua handphone, dan kertas atau map berwarna cokelat yang diapit oleh handphone," urai Fathullah.
Hakim Ketua Jon lalu mempertegas pertanyaannya mengenai benda yang dibawa Dody.
"Kertas atau amplop?" tanya Hakim Jon.
"Yang pasti lebih besar dari handphone. Tidak sebesar map, yang pasti," jawab Fathullah.
Namun, dia mengaku tak mengetahui isi amplop tersebut. Fathullah juga tak lagi melihat amplop bermotif batik itu dibawa oleh Dody setelah di rumah Teddy.
Baca juga: Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Sebut Saksi Tak Tahu Konteks Kasus
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea mengeklaim keterangan saksi menguntungkan kliennya.
Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tak ada yang mengaku melihat Teddy menerima uang hasil jual beli sabu.
"Hari ini tidak ada sama sekali (unsur memberatkan), malah semua saksi menguntungkan TM (Teddy Minahasa)," ungkap Hotman.
Dalam persidangan, sebut Hotman, ada banyak ketidaksesuaian BAP saksi.
Hotman menyatakan, Fathullah dalam surat dakwaan disebut menemani Dody Prawiranegara menyerahkan uang. Namun, dalam BAP tertulis bahwa Dody tak membawa apa pun ke kediaman Teddy Minahasa.
Baca juga: Linda Akan Buka-bukaan Soal Hubungan Khususnya dengan Teddy Minahasa, Pengacara: Akan Jadi Kejutan
"Ternyata di BAP Fathullah tersebut, empat kali dia mengatakan bahwa Dody tidak membawa apa pun ke rumahnya TM. Itu (keterangan) di dalam BAP," papar Hotman.
Saksi lainnya, yakni Imron alias Yoyon juga dianggap menguntungkan kubu Teddy.
Sebab, dalam BAP Imron mengaku mengenal Linda Pudjiastuti. Linda merupakan anak buah Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu.
Hotman bahkan menuding ada pihak lain yang mengarahkan jawaban saksi.
"Di dalam BAP dia sebutkan seolah-olah tahu Linda. Tapi tadi (saat sidang) dia mengatakan 'Saya enggak kenal Linda'. Berarti isi BAP-nya itu entah siapa yang buat," papar Hotman.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Linda Punya Hubungan Khusus, Nomor Ponsel Disimpan Dengan Nama My Jenderal
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Kembali Marahi Saksi, Kali Ini soal Penukaran Uang oleh Anak Buahnya
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.