DEPOK, KOMPAS.com - Pengendara motor berinisial ERA (26) yang menabrak seorang ibu berinisial EL (53) kemudian membuangnya hingga akhirnya meninggal dunia, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena baru diamankan, (ERA) masih kami mintai keterangan intensif," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Ahmad Fuady di kantornya, Jumat (17/2/2023).
ERA sendiri ditangkap pada Jumat pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Tabrak lalu Buang Ibu-ibu di Depok
Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan. Usai peristiwa, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya.
Ahmad mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru bisa membeberkan informasi itu saja.
"Nanti keterangan lebih lanjut baru akan kami sampaikan melalui press release dengan menghadirkan pelaku," ujar Ahmad.
Baca juga: Kronologi Wanita Paruh Baya Ditabrak lalu Dibuang Pengendara Motor di Depok
Diberitakan, EL ditabrak pengendara motor di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).
Pelaku awalnya mengaku akan membawa korban ke klinik.
Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong, lalu meninggalkan korban.
Akhirnya, EL meninggal dunia di rumah sakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.