JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, rupanya sempat mengantar sabu kepada Aiptu Janto Situmorang.
Hal ini diungkapkan Janto yang menjadi saksi persidangan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen (Pol) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Janto mengatakan, Kasranto menjadi "kurir" saat menjual sabu seberat 1 ons kepada Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari di Jakarta Utara.
Transaksi ini bermula pada 24 September 2022. Kasranto yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru awalnya meminta Janto mengambil sabu seberat 1 kilogram ke ruangannya.
"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit Rp 500 juta," ungkap Janto dalam persidangan.
Baca juga: Aiptu Janto Dapat Upah Rp 2 Juta Tiap Jual 1 Ons Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa
Setelah itu, Kasranto meminta Janto untuk kembali menawarkan sabu seberat 1 ons. Namun, kali ini barang haram itu tak lagi diambil ke ruangan Kasranto.
Kasranto mengantar langsung sabu itu ke Janto dan keduanya janjian bertemu di depan pos Pemadam Kebakaran Tanjung Priok.
"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara)," jelas Janto.
"Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ngambil," sambungnya lagi.
Sabu itu, kata Janto, dijual seharga Rp 50 juta.
Dia kemudian menyerahkan hasil penjualan kepada Kasranto di depan pintu Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Jual Sabu ke Kampung Bahari Lewat Polisi
Lalu, pada 9 Oktober 2022 ada pesanan sabu dari nelayan Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir.
"Saya menelpon Kapolsek, ada yang membeli (sabu). Kemudian Kapolsek mengantar kembali 1 ons ke depan pemadam kebakaran, setelah itu saya bawa ke saudara Nasir," urai Janto.
Janto mengaku mendapatkan komisi senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dari Kasranto.
Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Jenderal Bintang Dua yang Mulai Terungkap di Sidang Teddy Minahasa
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.