Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Buang Korban yang Ditabraknya ke Kebun, Pria di Depok Minta Istri Lenyapkan Barang Bukti

Kompas.com - 23/02/2023, 20:49 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - ERA (25), pemotor yang menabrak wanita paruh baya berinisial EL (53) dan kemudian membuang korban hidup-hidup ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok, sempat meminta istrinya untuk membuang barang bukti ke kali.

Barang bukti itu berupa pakaian yang saat itu dipakai pelaku ketika menabrak dan membuang korban.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, permintaan pelaku terhadap istrinya itu disebut-sebut untuk membuang sial.

"Pelaku ini sesuai keterangan yang kita terima itu sudah sempat menyuruh istrinya membuang jaket dan topi. Dia (ERA) bilangnya mau buang sial," kata Bonifacius kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Siasat Licik Pengendara di Depok yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun: Ganti Cat dan Pelat Motor Sekaligus

Meski demikian, barang bukti tersebut kembali diambil ERA dan kemudian disimpan di dalam jok motornya.

"Disuruh buang ke kali, tapi berhasil ditemukan," ujar Bonifacius.

Selain itu, ERA juga sempat meminta izin kepada istrinya untuk bekerja di Jakarta.

Padahal, tujuan utama pelaku untuk melarikan diri dari kejaran polisi.

"Dia sempat meminta uang ke istri, katanya mau buat memperbaiki kendaraannya. Kemudian, mengutarakan ke istirnya bahwa mau cari kerja ke Jakarta sama sembari sembunyi," ujar Bonifacius.

Baca juga: Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis

ERA yang mengendarai sepeda motor menabrak korban EL di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).

Kepada saksi mata di lokasi kejadian, pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.

Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, lalu meninggalkan korban.

Setelah itu, warga setempat menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit.

Namun, nyawa EL tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Usai Buang Korban yang Ditabraknya ke Kebun, Pelaku Sempat Kembali karena Khawatir

Adapun ERA sendiri telah ditangkap jajaran Polres Metro Depok, pada Jumat (17/2/2023) pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.

Berselang sehari kemudian, ERA langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.

Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com