JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan terhadap AR (30), pedagang kopi keliling atau starling asal Sampang, Jawa Timur yang menusuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagus berlangsung dramatis pada Kamis (23/2/2023) siang.
Penangkapan dilakukan oleh Satpol PP yang merupakan rekan korban. Butuh lebih dari dua orang yang membantu anggota Satpol PP untuk membekuk pelaku.
Detik-detik penangkapan pelaku terlihat dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya akun Instagram @merekamjakarta.
Tampak pelaku melakukan perlawanan saat akan dilumpuhkan oleh anggota Satpol PP. Pelaku menggenggam gunting pada lengan tangan kanan.
Aksi Satpol PP melumpuhkan pelaku penusukan tersebut menjadi tontonan pengendara motor dan pejalan kaki di sekitar.
"Benar yang bersangkutan (pedagang kopi keliling) sudah menusuk anggota dan video tersebut saat di mana yang bersangkutan akan diamankan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Dalam video itu, dua anggota Satpol PP dibantu dengan satu pengemudi ojek online tampak kesulitan "melumpuhkan" pelaku.
"Dibantu orang yang ada di sana, termasuk gojek dan satpam," kata Arifin.
Peristiwa penusukan yang dialami anggota Satpol PP oleh pedagang kopi keliling itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB.
Bermula saat Bagus melihat dan menegur pelaku yang saat itu berdagang dengan sepeda namun melawan arah di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI).
"Anggota kami pada saat bertugas menghalau pedagang sepeda kopi keliling, yang melawan arus jalan dari arah patung kuda Monas, menuju ke arah bundaran HI tapi jalurnya melawan arus," kata Arifin.
Arifin menjelaskan teguran yang dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai aturan, karena lokasi tempat kejadian tersebut harus steril dari pedagang yang melanggar ketertiban umum.
"Kawasan itu memang harus steril dari pelanggaran tata tertib dan ketertiban umum baik itu adanya pedagang dan pengemis dan lainnya," kata Arifin.
Namun apa yang dilakukan anggota Satpol PP itu tidak dalam sedang menindak, tetapi hanya mengingatkan karena pelaku melawan arus.
"Karena petugas ini sesungguhnya dalam posisi mengingatkan, bukan sedang dalam posisi penindakan, hanya menghalau," ucap Arifin.