JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebar poster berisi daftar pencarian orang (DPO) empat debt collector yang merampas mobil selebgram dan melawan polisi di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, poster berisi informasi tentang buronan tersebut nantinya akan disebarkan ke seluruh kantor polisi di Indonesia.
"Terhadap empat lagi ini kami lakukan daftar pencarian orang (DPO), yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran polda," ujar Trunoyudo, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Hilangnya Kesangaran Debt Collector yang Bentak Polisi, dari Macan Jadi Kucing...
Berikut daftar empat debt collector yang masih buron:
1. Erick Jonshon Saputra Simangunsong
Peran: Membentak korban, melawan petugas kepolisian dengan kekerasan, mengendarai dan membawa mobil korban.
2. Brian Fladimer
Peran: Mengawasi sekitar dan menjaga mobil.
3. Jemmy Matatula
Peran: Mengawasi sekitar dan menjaga mobil.
4. Yondri Hahemahwa
Peran: Mengawasi sekitar dan menjaga mobil.
Baca juga: 4 Debt Collector yang Bentak Polisi Kabur, Polda Metro: Kemarin Kayak Macan, Sekarang Jadi Kucing
Menurut Trunoyudo, Polda Metro Jaya telah memberikan atensi khusus untuk menindak para debt collector yang melakukan aksi premanisme itu.
"Dan tentunya ini menjadi perhatian bersama, penyidik masih bekerja dan kami tunggu hasilnya nanti," kata Trunoyudo
Sebagai informasi, kawanan debt collector arogan yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap.
Baca juga: Tak Hanya Rampas Mobil, 7 Debt Collector Juga Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara itu, empat debt collector lainnya masih dalam pengejaran.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Baca juga: Ambil Paksa Mobil Clara Shinta, 7 Debt Collector Jadi Tersangka Pencurian dan Melawan Petugas
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.