Untuk setiap paket satu plastik klip, barang haram itu dijual dengan harga mulai dari Rp 100.000 per 100 gram.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Edarkan Tembakau Gorila, Tiap Kemasan Ditempeli Stiker Menarik
Ia pun nekat memproduksi dagangannya tersebut tanpa dibantu karyawan. Kepiawaiannya meracik tembakau sintetis menjadi narkoba pun dipelajari secara otodidak.
"Yang bersangkutan belajar meracik melalui google, pengakuannya (produksi dimulai) sepanjang 2023," ucapnya.
Atas perbuatannya, MR kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Ia juga terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 2 berlapis Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup," jelas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.