Proses mutilasi jasad korban itu memakan waktu selama sepekan. Setelah itu, Ecky pun menyimpan dua boks kontainer berisi jasad korban ke gudang.
Empat bulan setelah pembunuhan Angela, Ecky memindahkan dua boks berisi jasad Angela ke rumah kontrakan yang disewanya di kawasan Mustika Jaya Kota Bekasi.
Pada Mei 2021 tersangka Ecky kembali memindah jasad Angela ke rumah kontrakan daerah Tambun Selatan, Bekasi. Di lokasi ini lah kepolisian menemukan jasad Angela saat proses pencarian Ecky pada 29 Desember 2023.
Adapun kepolisian mencari Ecky setelah dilaporkan hilang oleh istri karena tak kembali ke rumah dan tak ada kabar selama beberapa hari.
Dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa Ecky menghilang dari rumah usai cekcok dengan istrinya pada 23 Desember 2022.
Ecky pun memeragakan dirinya pergi ke rumah temannya yang bernama Dedi Nazarudin di kawasan Rawa Bugel, Bekasi.
"Tersangka tinggal di rumah saksi sampai tanggal 26 Desember 2022," ucap penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Setelah itu, Ecky pun mendapatkan kabar dari Dedi bahwa ia dilaporkan hilang ke kepolisian oleh istrinya. Mengetahui hal itu, Ecky pun kemudian berpindah tempat. Ia singgah ke kontrakan tempat penyimpanan jasad Angela.
Pada 29 Desember 2019, Ecky dijemput oleh seorang perempuan bernama Indah yang disebut sebagai temannya untuk berangkat ke Solaria Grand Wisata. Keduanya pergi ke tempat tersebut untuk menjual car sheet bayi.
"Pukul 23.30 WIB tersangka dan saksi Indah kembali ke kontrakan dengan mengendarai mobil milik saksi indah," kata penyidik.
Sesampainya di rumah kontrakan, Ecky justru mendapati sejumlah anggota kepolisian yang sudah lebih dahulu berada di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan Ecky dan menanyakan soal dua boks kontainer plastik yang berisi potong tubuh manusia. Setelah pemeriksaan awal, Ecky beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung kemana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini, Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.