Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi Ahli dari BNN Patahkan Argumen Teddy Minahasa soal "Undercover Buying" dan Nihilnya Barang Bukti...

Kompas.com - 07/03/2023, 08:54 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan sebagai saksi ahli.

Di hadapan hakim, Ahwil memberi keterangan yang mematahkan argumen Teddy.

Undercover buying

Dalam perkara ini, Teddy sempat berkilah bahwa ia meminta anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara mengambil barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi untuk kepentingan undercover buying

Penukaran sabu dengan tawas itu dilakukan saat Teddy masih menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody sebagai Kapolres Bukittinggi.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Ahwil apakah barang bukti narkoba yang disita polisi bisa digunakan untuk undercover buying.

"Apakah bisa barang bukti yang disita karena tindak pidana narkotika dibuat sebagai obyek atau sarana jual beli dalam melakukan pembelian terselubung atau undercover buying?" tanya Jon.

Baca juga: Saat Istri Sah Teddy Minahasa Hadiri Sidang, Tenteng Tas Louis Vuitton Seharga Rp 35 Juta

Undercover buying adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent (agen rahasia) untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.

Sebagai saksi ahli, Ahwil mengatakan dengan tegas bahwa itu tidak bisa dilakukan. Sebab, barang bukti sabu yang sudah disita harus dimusnahkan setidaknya satu pekan setelah penyitaan.

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan, dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan," papar Ahwil.

Kepentingan yang dimaksud yakni untuk petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacak. Ahwil menyebutkan, jumlah barang bukti yang disisihkan pun tidak banyak.

Mantan Duta Besar RI untuk Meksiko ini juga menyatakan, undercover buying tak bisa sembarangan dilakukan lantaran memerlukan surat resmi.

"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," jelas Ahwil.

Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Singgung Motif Penyalahgunaan Narkoba karena Loyalitas

Ahwil merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

"Dalam tugas kewenangannya sebagaimana dimaksud pasal ini penyidik pejabat Polri dapat melakukan koordinasi, dan melibatkan penyidik pejabat negeri sipil tertentu," ucap dia.

Adapun istilah undercover buying disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan dengan tawas.

"Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," demikian bunyi dakwaan Dody.

Tak harus ada barang bukti

Dalam membela dirinya, Teddy juga kerap mempermasalahkan penangkapannya yang tak disertai barang bukti sabu. 

Barang bukti sabu hanya didapatkan polisi dari anak buah Teddy.

Namun, Ahwil menyebutkan, memang ada kasus di mana penyidik tak menemukan barang bukti narkoba.

Ahwil yang sempat bertugas sebagai Duta Besar RI untuk Meksiko itu mencontohkan kisah jenderal dan diktator Panama bernama Manuel Antonio Noriega Moreno.

"Untuk bandar-bandar besar, kebetulan saya dinas di Meksiko, di sana kartel-kartelnya besar. Jadi yang namanya bandar itu tidak pernah barang bukti ada padanya," kata Ahwil.

Baca juga: Cecar Saksi, Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Lagi-lagi Ditegur Hakim

Selain itu, lanjutnya, bandar besar di Meksiko tak pernah positif narkoba. Sebab, mereka hanya bergerak di belakang layar peredaran narkoba.

"Jadi itu jangan menjadi patokan orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Enggak perlu," ujar Ahwil.

Manuel merupakan jenderal bintang 4 yang ditangkap tanpa barang bukti oleh Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah postif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," urai Ahwil.

Ahwil menyampaikan, DEA Amerika Serikat mengantongi bukti-bukti berupa data elektronik untuk menangkap diktator tersebut.

Menurut Ahwil, yang terpenting ditemukannya bukti pendukung. Misalnya saja bukti elektronik berupa e-mail, riwayat telepon, ataupun jaringan.

Baca juga: Jaksa Tanya Ahli BNN soal Istilah Cepu dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Teddy mengeklaim telah memerintahkan eks AKBP Dody Prawiranegara untuk memusnahkan barang bukti hasil sabu yang ditukar tawas.

"Mereka ada komunikasi itu di mana tanggal 28 September ada WA (WhatsApp) dari jenderal mengatakan tarik barang, musnahkan. Itu kan alat bukti elektronik juga dan itu yang tidak dilaksanakan si Kapolres," ucap Hotman.

Namun, menurut Hotman, Dody tetap menjual sabu meski Teddy memerintahkan agar barang itu dimusnahkan.

11 tersangka

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Baca juga: BERITA FOTO: Istri Teddy Minahasa Tenteng Tas Louis Vuitton ke Persidangan

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com