"Saya datang ke Rumah Sakit Mayapada untuk datang melihat langsung besuk ananda D, sekaligus mendoakan. Semoga ananda bisa segera pulih kembali," jelas Fadil.
"Juga memberikan dukungan moral kepada keluarga, orang tua, agar Tabah mendampingi ananda sampai dengan sembuh," tambahnya.
Keadaan D Perlahan Mulai Membaik
Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin menjelaskan bahwa keadaan D sudah mulai membaik.
"Ya alhamdulillah kondisinya membaik dari awal lah ya sampai hari ini membaik. Tadi memang sempat ayahnya itu kan (unggah) di Sosmed ya badannya bergerak, ya alhamdulillah membaik, dan beberapa kali sudah membuka mata, baru sebatas itu," kata Ainul.
Menurut Ainul, saat kunjungan tersebut, Fadil berjanji kepada pihak keluarga akan menegakkan hukum dengan adil, objektif, serta cepat.
"Pak Kapolda mendoakan, lalu berjanji akan menegakkan hukum dengan adil, objektif, fair dan diproses dengan cepat," terang dia.
Baca juga: Saat D yang Dianiaya Mario Dandy Luapkan Emosi Sambil Merintih di Ranjang Rumah Sakit…
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, tega menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Adapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status AG sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.