BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memastikan bahwa korban H (48) sama sekali tidak mengenal terduga pelaku pembunuhan berinisial P.
H merupakan satu dari dua wanita yang dibunuh lalu jasadnya dicor di rumah kontrakan P di Kavling Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
"H itu ikut di situ, tapi tidak kenal dengan si terduga pelaku P. Dia (korban berinisial H) itu di tempat yang tidak tepat," jelas Erna kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Keluarga Perempuan yang Dicor di Bekasi Sempat Cari Korban di Luar Rumah Terduga Pelaku
Fakta itu ditemukan dari hasil penyelidikan digital forensik yang dilakukan petugas.
Dari ponsel korban Y, ditemukan pesan bahwa Y ditemani oleh H pergi ke rumah terduga pelaku P, saat keduanya selesai pergi mengaji.
"Y itu kasih pesan (ke suami), 'Aku ditemani H ya, ke tempat dia (rumah kontrakan P)'," tutur Erna.
Tak hanya berdasar pada isi pesan tersebut, lanjut Erna, temuan berikutnya adalah polisi tidak menemukan adanya komunikasi yang terjalin antara H dan P.
Baca juga: Polisi: Terduga Pembunuh Dua Wanita yang Dicor di Bekasi Bunuh Diri karena Panik Didatangi Warga
Sementara untuk korban Y dan P, keduanya memang saling berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Kemudian, ponsel H dan P itu juga enggak nyambung (tidak ada komunikasi yang terjalin), enggak ada hubungan apa-apa," imbuh Erna.
Sementara untuk motifnya, pembunuhan itu dipastikan didasari masalah utang yang dimiliki P kepada Y.
Utang itu berupa sebuah janji keuntungan dari bisnis jual-beli besi.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Dua Wanita di Bekasi, Jasad Korban Dicor Keesokan Harinya
"Kurang lebih Rp 100 juta (jumlahnya). Dijanjiin keuntungan, investasi bisnis besi, jadi kayak kirim besi gitu," ungkapnya.
Erna mengatakan, terduga pelaku P memang berkecimpung di bisnis besi. ia juga bekerja di tempat penjualan besi.
Meski kepingan kasus mulai terkuak, namun status P hingga kini masih terduga pelaku. Apabila di kemudian hari P terbukti sebagai tersangka tunggal, maka kasus akan diberhentikan.
"Status P masih diduga pelaku, kalau pun toh nanti tersangka, dia P meninggal dunia, di KUHAP itu meninggalnya tersangka pasti diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," tutup Erna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.