Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini bakal dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.
"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Pedagang Thrift di Pasar Senen Tahu Ada Larangan Pemerintah Impor Baju Bekas
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur.
"Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali," kata Veri.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga mengusulkan larangan thrifting karena merusak UMKM lokal yang bergerak di industri fashion dan garmen.
"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas," kata Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.