JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor atau thrift karena merusak pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju tersebut.
Larangan yang sudah dikeluarkan sejak 2021 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini masih menjadi dilema di kalangan masyarakat.
Masyarakat bisa mendapatkan pakaian bekas dengan merk terkenal atau branded dengan harga yang sangat ramah di dompetnya.
Baca juga: Cerita Andriani Dagang Baju Bekas Impor di Blok M, Awalnya Jualan ke Tetangga di Depan Rumah
Selain itu, pakaian bekas dianggap bisa mengurangi limbah karena masih punya nilai guna.
Tak heran, pedagang thrift menargetkan pembeli untuk kalangan menengah ke bawah. Namun, ada juga pembeli yang status ekonominya menengah ke atas.
Larangan soal thrift ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri tekstil dalam negeri.
Baca juga: Pedagang di Pasar Baru Tak Tahu Ada Larangan Impor Baju Bekas, Toko Baru Justru Bermunculan
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujar dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi menegaskan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah berkoordinasi untuk menindak bisnis pakaian bekas impor.
Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pembeli Thrift: Disaring Saja, Jangan Sampai Setop...
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, bisnis baju bekas harus ditindak. Sebab, menurut dia, ada risiko kesehatan yang harus diperhatikan dari bisnis penjualan baju bekas tersebut.
"Nah itu harus ditindak," ujar Zulkifli.
"Bukan soal usaha tidak usaha, ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran gimana? Nular dari daerah mana ke daerah mana, penyakitan kan enggak bagus," kata dia.
Namun, ucapan tersebut dianggap terlalu berlebihan.
Salah satu pedagang baju bekas impor atau thrift di Blok M Square, Jakarta Selatan, Bosman Hasugian (56) mengatakan, baju bekas tersebut dicuci terlebih dahulu sebelum dijual.
Baca juga: Mendag Bilang Bisnis Baju Bekas Bawa Penyakit, Pedagang: Berlebihan, Kan Dicuci Dulu...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.