JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 orang pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek di sebuah rumah indekos di Tambora, Jakarta Barat bak mengalami penderitaan tiada akhir.
Pasalnya, mereka dikurung, ditipu dan hanya mendapatkan upah yang tak seberapa karena "didiskon" oleh sang muncikari.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para PSK yang terdiri dari 34 perempuan dewasa dan lima anak di bawah umur ini dikendalikan oleh muncikari berinisial IC (35) alias Mami.
IC menjalankan bisnis haramnya bersama sang suami yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendri Setiawan. Putra berkata, Mereka dikurung layaknya tahanan demi memuaskan hasrat pelanggannya.
"Kami sudah (memasang) police line lokasi kos-kosannya di situ sudah dikelilingi oleh terali besi. Jadi benar-benar mereka ditekan tidak boleh keluar," ujar Putra, Senin (20/3/2023).
Putra menjelaskan modus pelaku merekrut para PSK ialah menawarkan pekerjaan menjadi asisten rumah tangga (ART). Mereka menggunakan media sosial seperti Facebook untuk mencari mangsa.
"Setelah ada yang tertarik, kemudian berkomunikasi via WhatsApp lalu dia kirim alamat. Perempuan ini datang sendiri ke lokasi," terang Putra.
"Setelah sampai lokasi baru mereka tahu bahwa kerjaannya bukan ART tapi menjadi PSK," imbuh dia.
Baca juga: Nasib Miris Para PSK Gang Royal: Hidup Serasa Dipenjara, Ditipu, hingga Gaji “Didiskon” Muncikari
Sang muncikari mempekerjakan para PSK di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di kafe inilah, mereka melancarkan bisnis haramnya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung karena tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.
"Di lokasi prositusinya mereka tidak boleh keluar, kalaupun memang keluar dia harus mendapatkan izin dan mendapatkan pengawalan dari salah satu dari tiga bodyguard itu," ucap Putra.
Bayaran dari pekerjaan para PSK pun tak seberapa. Sekali bekerja, satu PSK hanya mendapat Rp 40.000 usai melayani satu pria hidung belang per jam.
"Para PSK ini dibayar per tamu per jam sebesar Rp 350.000. Dari uang Rp 350.000 PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000, sisanya Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO," urai Putra.
Para PSK harus hidup bersama dalam 10 kamar yang disediakan sang muncikari. Padahal, menurut warga bernama Ahmad (43), satu kamar memiliki luas sekitar 1,5x2 meter saja.
"Saya pernah masuk nganterin voucher pulsa di atas enam kamar, di bawah ada empat kamar. Mereka orang-orang baru, saya jarang ngobrol tertutup semua," ungkap Ahmad saat ditemui tak jauh dari lokasi kejadian, Senin.
Ahmad mengaku sebelumnya pernah mengontrak di rumah indekos itu, sebelum dijadikan tempat penampungan PSK.
"Dua orang saja enggak muat, 1,5x2 meter kalo enggak salah luasnya. Kecil banget," ujar Ahmad.
Sepengetahuannya, rumah kos ini dahulu dihuni oleh pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan. Barulah sekitar enam bulan ke belakang, kos berkelir biru dan hijau itu dijadikan tempat beristirahat untuk PSK.
Baca juga: Warga Ungkap PSK yang Digerebek di Tambora Tertutup dan Jarang Bersosialisasi
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi.
Rumah indekos ini terletak di sebuah gang sempit yang kerap dilintasi oleh warga. Setiap rumah, hanya dibatasi dinding tanpa jarak. Tempat yang dihuni oleh 39 PSK ini, menghadap ke arah rel kereta api yang berbatasan langsung dengan area lokalisasi Gang Royal.
Lantai satu bangunan itu berkelir biru, dan bersebelahan dengan sebuah salon serta warung kelontong. Tampak pula pintu terali cokelat yang dikunci, namun lampu di lorong lantai satu masih menyala.
Sebelumnya, polisi menangkap satu muncikari yakni IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan. Sedangkan Hendri masih dalam pencarian.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget
Sementara lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.