JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa 39 pekerja seks komersial (PSK) yang baru-baru ini digerebek polisi di sebuah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Sejumlah PSK mengaku ditipu muncikari hingga terjerumus ke dalam lembah hitam tersebut.
Selama bergumul dalam bisnis prostitusi, mereka serasa dipenjara dan diperas habis-habisan oleh sang muncikari.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta soal PSK tersebut di sini:
Baca juga: Fakta Penggerebekan Mes PSK Gang Royal: Pekerja Seks Serasa Dipenjara, Ada yang Masih di Bawah Umur
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa para PSK tersebut diperbudak dan dikekang oleh muncikari yang mempekerjakan mereka.
Dalam kasus ini, polisi menangkap IC alias Mami (35) yang merupakan muncikari. Ada pula HA (25), SR (35) dan MR (25) yang menjadi bodyguard.
Adapun suami IC yang bernama Hendri Setiawan saat ini masih buron. Hendri juga berperan sebagai muncikari dalam kasus perdagangan manusia ini.
"Para pelaku yang telah menjalankan bisnisnya selama tujuh bulan melarang korban (PSK) keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, para PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta," kata Putra dalam keterangan, Minggu (19/3/2023).
IC dan Hendri menjalankan bisnis prostitusi mereka dari sebuah rumah bordil berkedok kafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Saat Anak di Bawah Umur Jatuh Dalam Pusaran Prostitusi, Mencoba Keluar tapi Ditahan
Dalam penggerebekan tempat penampungan PSK itu, 39 pekerja seks diamankan polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.