JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI mengimbau calon penumpang agar memperhatikan aturan vaksin terbaru saat ingin pulang ke kampung halaman menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/3/2023), KAI Daop 1 Jakarta mengungkap aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini, khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun.
Anak di usia tersebut namun belum vaksin Covid-19 tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
Baca juga: Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api
Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6 sampai 12 tahun:
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orangtua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023
Dalam hal orangtua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13 sampai 17 tahun:
- Wajib vaksin kedua.