Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Penipuan Umrah yang Makan Korban Ratusan Orang, Polisi: Jemaah Dibiarkan Luntang-lantung di Tanah Suci

Kompas.com - 28/03/2023, 05:45 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, setidaknya ada ratusan orang yang sudah jadi korban penipuan umrah ini.

"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kami," kata Hengki, dilansir dari Antara, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Berikan Imbauan untuk Cegah Tawuran Selama Bulan Ramadhan

Ia menjelaskan terungkapnya penipuan ini setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Namun, Hengki belum dapat merinci jumlah korban pastinya penipuan biro perjalanan umrah atas nama PT NSWM ini. Menurut dia, kepolisian baru mendata 64 orang sebagai korban.

Hengki menjelaskan kronologinya saat 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Mereka tiba di bandara setempat sekitar pukul 15.00, tetapi mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

Baca juga: Cegah Tawuran pada Ramadhan, Polda Metro Terjunkan 2.000 Personel Tim Patroli Perintis Presisi

Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.

"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambah Hengki.

Hengki juga menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke Tanah Air.

Hengki mengatakan, salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.

Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.

Baca juga: Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.

Hengki juga menjelaskan kepolisian telah menangkap dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut. Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.

Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com