Berdasarkan surat tersebut, 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe.
Sementara itu, 22 unit ruko di Blok Z8 selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
"Pada awal tahun 2019, bangunan ruko Blok Z4 Utara masih sangat baik dan tidak ada yang menutup saluran air ataupun memakan bahu jalan," tutur Riang.
Pada pertengahan 2019, terdapat dua ruko di blok tersebut yang mulai memperluas bangunan melewati batas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter.
Riang sudah melaporkan pelanggaran pembangunan tersebut ke Kelurahan Pluit, tetapi tidak mendapatkan respons.
"Laporan yang telah saya buat sama sekali tidak ditindaklanjuti. Tidak ada upaya tindakan tegas berupa penertiban oleh pihak Kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.