Lembaga legislatif juga termasuk penyelenggara pemerintahan. Karena itu, dia meminta rotasi pejabat dikomunikasikan kepada DPRD DKI.
"Memang Pj Gubernur (Heru Budi) punya kewenangan setelah adanya surat edaran dari Kemendagri punya kewenangan untuk memutasi dan sebagainya," urai Karyatin.
"Tetapi hendaknya tidak meninggalkan dalam sebuah kelaziman antara penyelenggara bahwa penyelenggara pemerintahan tidak hanya eksekutif, tapi juga legislatif," sambung dia.
Baca juga: Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya
Sebagai informasi, Heru Budi merotasi 20 pejabat eselon II pada 21 Maret 2023.
Imbas 20 pejabat yang dirotasi, setidaknya ada tujuh jabatan kepala SKPD DKI Jakarta yang kosong, yakni Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, serta Kepala Biro Hukum DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.