JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya memperlihatkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik ruko berada di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8.
Ia menilai, dari bukti PBB itu saja, sudah jelas bahwa deretan ruko itu mendirikan bangunan dengan mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Para pemilik ruko tersebut diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Ketua RT Duga Oknum Kecamatan Penjaringan Bekingi Pemilik Ruko di Atas Saluran Air
PBB yang diperlihatkan Riang kepada Kompas.com adalah deretan ruko yang berlokasi di Blok Z4 Utara nomor 13 hingga 19.
Dalam PBB tersebut tertulis, semua luas bumi atau tanah ruko tersebut adalah 121 meter persegi, sedangkan luas bangunan adalah 200 meter persegi untuk dua lantai.
"Berarti, kelebihan bangunan dan area lahan di luar sertifikat HGB yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu adalah hasil penyerobotan lahan prasarana umum," ucap Riang kepada Kompas.com pada Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Dituduh Bekingi Ruko di Atas Saluran Air, Ini Kata Kasi Kecamatan Penjaringan
Riang mengungkapkan, hasil dari penyerobotan lahan itu didirikan bangunan oleh pemilik ruko untuk disewakan sebagai tempat usaha demi meraup keuntungan pribadi.
"Pemilik ruko meraup keuntungan dari lahan ilegal dengan menyewakan kepada pedagang dengan asumsi harga sewa Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per etalase," tutur Riang.
Riang menceritakan bahwa pemilik awal ruko tersebut adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Tetapi, pada 2019 terjadi peralihan aset.
"Pihak PT. Jakpro menjual kepada orang per orang dengan diterbitkannya surat HGB murni," ucap Riang.
Riang pun menduga ada oknum Kecamatan Penjaringan yang turut bermain melindungi pemilik ruko itu.
Kecurigaan itu muncul karena ia sudah memprotes keberadaan ruko itu sejak 2019, namun tak pernah ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.