JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar putusan sela terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa anak AG pada pekan depan, Senin (3/4/2023).
Hal itu disampaikan langsung oleh penasihat hukum AG Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan.
"Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela," kata Mangatta kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum D: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG
Putusan sela merupakan keputusan apakah hakim akan menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.
Mangatta menambahkan, jika eksepsi yang diajukan pada akhirnya ditolak oleh hakim, ia tidak akan patah arang.
Oleh karena itu, pihaknya mulai mempersiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan andai hakim menolak eksepsi.
"Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan," ungkap dia.
Sebagai informasi, terdakwa anak AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU.
Baca juga: Ada Kemungkinan Eksepsi Ditolak, Pihak AG Persiapkan Ahli dan Saksi Meringankan
Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.