"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK dan masih diproses, sehingga pada akhirnya keadilan yang diperoleh D sempurna," kata Mellisa.
Baca juga: Kubu D dan LPSK Datangi Polda Metro, Bahas Restitusi Akibat Penganiayaan Mario Dandy
Keluarga Mario pernah menjenguk D saat masih dirawat di RS Medika Permata Hijau, Selasa (21/2/2023). Saat itu, mereka juga menawarkan diri untuk menanggung biaya perawatan.
Namun saat itu, keluarga D dengan tegas menolak bantuan biaya rumah sakit yang ditawarkan keluarga Mario. Keluarga D menyatakan mereka akan menanggung seluruh biaya rumah sakit.
"Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya RS, tetapi keluarga menolak," ujar juru bicara keluarga D, M Rustam, kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
"Keluarga memutuskan untuk menanggung seluruh biaya RS seorang diri," sambung dia.
Tak hanya itu, keluarga D juga menarik kembali pemberian maaf yang pernah dia diberikan kepada Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) pada 22 Februari lalu.
Jonathan tidak ingin pemberian maafnya menjadi bumerang yang kelak bisa meringankan hukuman Mario dkk.
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian untuk pengampunan itu," tegas dia.
Kini, Rafael sudah ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Mario Dandy Sempat Disinggung Kasus Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Minta Tetap Tabah dan Fokus
Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak. Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(Penulis : Syakirun Ni'am, Dzaky Nurcahyo | Editor : Novianti Setuningsih, Nursita Sari, Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.