Idris pun menyinggung penyegelan masjid Ahmadiyah yang dianggap sebagai sumber intoleran Kota Depok.
Idris mempertanyakan penyegelan masjid Ahmadiyah yang dijadikan alat ukur Setara Institute sebagai penilaian kota tidak toleran.
Menurut Idris, hal itu tidak relevan lantaran penyegelan masjid ahmadiyah tak melanggar undang-undang.
"Ini harus dipertanyakan apakah memang demikian? Karena kami melakukan penyegelan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Idris.
Bagi Idris, langkah penyegelan masjid Ahmadiyah merupakan sebagai upaya menjaga dan menyelamatkan jemaah Ahmadiyah dari kemungkinan ancaman-ancaman dari warga sekitar.
Terlebih, kata Idris, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menfatwakan bahwa aliran Ahmadiyah sebagai ajaran sesat.
"Dari situ kami menjaga. Untuk menjaga mereka, kami segel. Kalau itu dijadikan sebuah bukti intolerir, maka kami pertanyakan," ujar Idris mempertanyakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.