Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Linda Pujiastuti Dihukum Sesuai Tuntutan dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Kompas.com - 12/04/2023, 17:17 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus peredaran sabu, Linda Pujiastuti alias Anita.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," kata Jaksa dalam persidangan.

JPU menilai, pleidoi yang disampaikan Linda pada hakikatnya hanya untuk mencari dan membuktikan kebenaran atas perbuatannya. Dengan demikian, pihaknya menyatakan Linda telah terbukti bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu.

Baca juga: Tangis AKBP Dody-Linda, Sebut Karier Hancur dan Minta Maaf Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa

"Kami telah membuktikan dakwaan yang kami anggap terbukti, yakni dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa.

JPU kemudian menyampaikan tetap berpegang dengan tuntutan, yang telah dibacakan pada Senin (27/3/2023). Pihaknya menolak pleidoi yang menyebutkan niat jahat atau mens rea yang dilakukan Linda tidak muncul dari inisiasinya sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari luar.

"Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa niat jahat mens rea dan perbuatan jahat aktoris yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan adalah tidak beralasan dan tepat," papar Jaksa.

Maka dari itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan JPU meyakini Linda melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa dan dituntut dalam surat tuntutan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Linda Pujiastuti: Maafkan Mama...

JPU menjelaskan, fakta tersebut mempunyai nilai yuridis berupa keterangan saksi-saksi, surat, serta petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitas penasihat hukum semata dan tidak berdasarkan substansi pembahasan pokok perkara ini," ungkap Jaksa.

JPU juga meminta agar Majelis Hakim turut menolak pleidoi Linda.

Sebagai informasi, JPU menuntut Linda dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Linda Pujiastuti Berurai Air Mata Dianggap sebagai Muncikari

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Megapolitan
Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Megapolitan
PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

Megapolitan
Terkait Pilkada Jakarta, DPD Golkar : Ketua Umum Tengah Koordinasi dengan Partai di KIM

Terkait Pilkada Jakarta, DPD Golkar : Ketua Umum Tengah Koordinasi dengan Partai di KIM

Megapolitan
Cegah Banjir, Warga Tegal Alur Dukung Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar

Cegah Banjir, Warga Tegal Alur Dukung Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Stasiun Pondok Jati

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Stasiun Pondok Jati

Megapolitan
Ada Warteg Terbakar, Jalan Duren Tiga Arah Kemang Sempat Ditutup

Ada Warteg Terbakar, Jalan Duren Tiga Arah Kemang Sempat Ditutup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com