"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," lanjut jaksa membacakan dakwaan.
Baca juga: Raden Indrajana Pukul Badan dan Perut Anaknya karena Kesal dengan Status WhatsApp
Terdakwa yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penasihat hukum Indrajana, Freddy Tambunan, memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Terdakwa telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukum dan kami melihat tidak perlu mengajukan nota keberatan," ujar Freddy.
Freddy beralasan, jaksa begitu cermat dalam menyusun surat dakwaan. Alhasil, dakwaan begitu lengkap dan tidak ada hal yang janggal dalam penyampaian jaksa.
"Pertimbangannya karena sudah lengkap. Artinya, eksepsi itu kan dibuat karena ada masalah tentang materil, formilnya ada yang masalah, tapi ini enggak ada. Ini sudah lengkap semua," ungkap dia.
Baca juga: Penasihat Hukum: Raden Indrajana Tak Akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
Oleh karena itu, Freddy mengaku akan memaksimalkan agenda selanjutnya untuk membela sang klien. Freddy bakal mempersiapkan sederet bukti yang bisa meringankan Indrajana.
Namun, Freddy enggan menyampaikan bukti-bukti tersebut.
"Intinya kami hanya fokus pada sidang pembuktian. Kami akan mempersiapkan sebaik mungkin, tetapi kami tidak bisa bocorkan sekarang," tutur Freddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.