BEKASI, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya merespons tindakan ahli waris yang kerap memblokade akses tol Jatikarya.
Massa yang kerap memblokade akses tol tersebut juga diminta untuk tidak lagi beraksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tindakan blokade akses tol oleh massa yang mengaku sebagai ahli waris tanah itu bisa masuk dalam pelanggaran pidana.
"Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat 192 KUHP yang ancamannya sembilan tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti," ujar Hengki, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa Inisiator Aksi Blokade Tol Jatikarya
Menurut Hengki, aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum memang dilindungi oleh undang-undang. Namun, terdapat aturan yang harus diikuti ketentuannya.
Aksi memblokade aksel Tol Jatikarya dianggap Hengki telah melanggar undang-undang yang mengatur soal penyampaian pendapat.
"Intinya kita semua memiliki hak, tapi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini bukan penyampaian pendapat di muka umum, tidak sesuai undang-undang," ungkap Hengki.
Hengki juga mengatakan, dirinya akan memeriksa inisiator dari aksi blokade tersebut. Orang yang dianggap melanggar hukum juga akan diproses.
"Siapa inisiator, siapa uitlokker yang menganjurkan ini, kami periksa mulai hari Senin. Siapa yang duduk di sini, periksa semua, melanggar hukum proses," ujar dia.
Baca juga: Polisi Larang Massa Ahli Waris Blokade Tol Jatikarya
Lebih lanjut, aparat juga sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aksi pemblokiran akses Tol Jatikarya.
Dengan begitu, Hengki berharap aksi demonstrasi dan pemblokiran akses Tol Jatikarya yang mengganggu aktivitas masyarakat tidak lagi terulang.
"Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut. CCTV ambil semua. Polsek sudah ada datanya, nama-namanya panggil semua," kata Hengki.
Adapun bangunan gubuk yang dibangun oleh pihak ahli waris juga telah dibongkar aparat dari Polda Metro Jaya.
Gubuk yang selalu digunakan untuk istirahat ketika aksi demo dibongkar, Jumat (14/4/2023) malam.
Hengki mengatakan, penghancuran gubuk yang berada di tengah jalan tol itu dilakukan karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Malam ini kami adakan pembersihan. Kami berpatokan salus populi suprema lex esto, kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Hengki dikutip dari video YouTube Kompas TV, Sabtu (15/4/2023).
Ia juga menyebut, gubuk itu kerap membuat lalu lintas terganggu dan menimbulkan kemacetan panjang.
"Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum, dilakukan di area publik, menggangu hak orang lain," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.