Panjiyoga menyebutkan, Mustopa membeli senjata yang dijual H secara ilegal dengan harga Rp 5,5 juta.
Adapun D dan N merupakan tetangga Mustopa yang menjadi perantara dalam transaksi jual beli senjata itu.
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D, lalu senjata ini dikirim ke saudara N lalu diberikan ke D," ujarnya.
Proses pembelian senjata api itu terjadi pada tahun 2012 lalu.
Ketiga pelaku dijerat Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dikenakan Pasal 55 serta 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis : Nabilla Ramadhian, Tria Sutrisna/ Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.