JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Usai sidang pembacaan vonis selesai digelar, Teddy tampak menebar senyum dan beberapa kali melambaikan tangan ke awak media yang memanggil-manggil namanya.
Baca juga: Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu
Hal yang sama juga dilakukan Teddy saat sidang pembacaan tuntutan selesai digelar di tempat yang sama pada Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa seketika melambaikan tangan sambil tersenyum saat mendengar namanya dipanggil oleh awak media.
Jika mundur ke belakang, sikap yang ditunjukkan Teddy usai sidang vonis maupun sidang pembacaan tuntutan bertolak belakang dengan beberapa persidangan terdahulu.
Dalam sidang tahap pembuktian pada Senin (13/2/2023), Teddy mendadak emosi kepada penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekaligus saksi, yakni Tri Hamdani dan Bayu Trisno.
Baca juga: Teddy Minahasa Intimidasi Penyidik yang Jadi Saksi di Sidangnya, Ngeri Dibentak Bintang Dua
Teddy mempertanyakan soal data yang diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari penyidik.
"Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" ucap Teddy kepada saksi.
"Siap," jawab saksi.
Jawaban siap itu diartikan Teddy bahwa keduanya membenarkan Kapolri memberikan rilis yang salah.
"Terima kasih, berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," jelas Teddy Minahasa.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro soal Hasil Tes Positif Narkoba
Mendengar apa yang disampaikan Teddy, saksi lantas mempertanyakan maksud dari ucapannya.
Dengan sedikit gelagapan seperti ketakutan, Tri meminta Teddy untuk mengulang pernyataannya.
Namun, permintaan Tri itu justru membuat Teddy marah sehingga membuatnya terkesan mengintimidasi.
"Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" bentak Teddy Minahasa.
Teddy kembali memarahi saksi persidangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari kantor money changer Dolar Asia cabang Cibubur, Nataniel Ginting, pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Daftar Saksi yang Kena Semprot Teddy Minahasa Selama Sidang Tahap Pembuktian Peredaran Narkoba
Mulanya, Teddy menanyakan perihal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy mempertanyakan ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel dengan keterangannya di persidangan.
Dalam BAP, Nataniel menyebutkan penukaran uang terjadi pada 24 dan 26 September 2022. Kemudian, dalam persidangan dia menjelaskan bahwa penukaran sesungguhnya terjadi pada tanggal 26 September 2022, sebanyak dua kali.
"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," ucap Nataniel.
Suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Seisi ruangan persidangan pun seketika hening, ketika Teddy Minahasa dengan suara keras berbicara kepada Nataniel yang berada di kursi saksi.
Melihat situasi yang tak kondusif, majelis hakim langsung menengahi perdebatan antara Teddy dan Nataniel.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Nataniel, apakah ada yang menyuruhnya mengubah keterangan.
Mendengar pertanyaan Jon, saksi Nataniel mengaku tak ada yang memerintahkannya. Merasa tak puas, Teddy kembali menanyakan hal serupa pada Nataniel
"Saudara jujur saja, siapa yang mendikte saudara? Saya tanya terakhir itu sudah," ucap Teddy.
Nataniel menjelaskan bahwa tidak ada yang menginstruksikan untuk mengubah pernyataan itu.
Selain Nataniel, Teddy turut mencecar saksi persidangan dari kantor money changer Dolar Asia lainnya, Timotius Clemen.
Ia menanyakan cara Timotius mengetahui bahwa Dody Prawiranegara menukar uang dengan pecahan Rp 100.000 menjadi dolar Singapura.
"Pertanyaan saya hanya satu, dari mana saudara tahu pecahan (yang ditukar Dody) Rp 100.000?" tanya Teddy Minahasa dalam persidangan.
"Dari slip penukarannya," jawab Timotius.
Teddy mempertanyakan keberadaan Timotius saat anak buahnya itu menukarkan uang. Kepada Teddy, Timotius mengatakan bahwa dia hanya saksi data, tak melihat secara langsung proses penukaran uang tersebut.
Usai mendengar pernyataan Timotius dan Nataniel, Teddy lantas menyatakan bahwa kedua saksi tidak pantas dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Nilai Saksi Tak Tahu Konteks, Teddy Minahasa: Tidak Patut Dihadirkan, Pemborosan Uang Negara
"Tidak sepatutnya, menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini," ujar Teddy.
"Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," sambung dia.
(Penulis : Zintan Prihatini, Rakhmat Nur Hakim | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Larissa Huda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.